Daftarkan diri Anda
Saya telah terdaftar1. Badan usaha jasa konsultan yang melakukan usahanya hanya dalam bidang jasa konsultansi;
2. Badan usaha jasa konsultan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan didirikan berdasarkan hukum di Indonesia;
3. Menaati semua ketentuan tentang persyaratan berusaha sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia;
4. Penanggung jawab perusahaan Anggota adalah lulusan pendidikan tinggi yang terakreditasi minimal sarjana (strata satu) atau sederajat, kecuali perusahaan Anggota yang didirikan sebelum tanggal 25 September 2003 sepanjang belum dilakukan penggantian penanggung jawab perusahaan;
5. Mengajukan permohonan menjadi Anggota serta memenuhi peraturan organisasi;
6. Keanggotaan ditetapkan sesuai dengan domisili resmi Anggota yang bersangkutan;
7. Wajib mengikuti penataran Kode Etik INKINDO selambat-lambatnya pada akhir tahun pertama keanggotaannya.Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Merupakan Badan Usaha Jasa Konsultansi dengan domisili di DKI Jakarta;
9. Mentaati AD/ART INKINDO dan aturan turunannya.