Publikasi

SOSIALISASI & DISKUSI PMK NO 79 TAHUN 2024

28 November 2024

SOSIALISASI & DISKUSI PMK  NO 79 TAHUN 2024 


Hari ini, Kamis, 28 November 2024, INKINDO DKI Jakarta telah menyelenggarakan SOSIALISASI & DISKUSI “PERATURAN MENTERI KEUANGAN   NOMOR 79 TAHUN 2024  TENTANG  PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI”, yang diselenggarakan secara daring. Sekitar 330 lebih peserta dari Anggota INKINDO DKI Jakarta dan Anggota INKINDO di luar DKI Jakarta mengikuti acara ini. Sebagai Narasumber adalah Ir. Yudha Wijaya, MEC, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas, Kantor Pusat DJP dan Mohammed Lintang, S.E., MSE, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas, Kantor Pusat DJP.
 

Dalam sambutan Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Ir. Pung S. Zulkarnain, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert), mengemukakan pemahaman terhadap regulasi perpajakan merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan usaha jasa konsultansi, karena pemahaman yang tidak tepat terhadap aturan perpajakan dapat menimbulkan permasalahan finansial bahkan bisa berujung pada permasalahan hukum. Untuk itu maka, dalam rangka peningkatan pelayaan kepada Anggota DPP INKINDO DKI Jakarta senantiasa berupaya untuk melakukan sosialisasi regulasi terbaru di bidang perpajakan.

Ketua Umum DPN INKINDO, Ir. Erie Heryadi, M.H.,dalam sambutan menyatakan penghargaan atas diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban Asosiasi untuk melaksanaan Pengembangan Usaha Berkelanjutan(PUB)  sesuai  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan. Disamping itu, kegiatan ini juga sesuai dengan tugas INKINDO sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART INKINDO, yaitu untuk melakukan pelayanan , pengembangan dan perlindungan terhadap Anggota.

Beberapa point penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain::
1.PMK No 79 Tahun 2024 mewajibkan KSO harus memiliki NPWP.
2.Double tax tidak terjadi dalam aturan PMK No 79 Tahun 2024.
3.PMK No 79 Tahun 2024 hanya mengatur perpajakan, tidak mengatur legalitas KSO, sehingga untuk memperkuat legalitas KSO bisa saja membuat akta notaris.
4.Jika perusahaan Leadfirm adalah asing maka  perlu dibuat surat penunjukan kepada anggota KSO yang berkedudukan di NKRI untuk pendaftaran PKP di Indonesia.
5.PMK baru disosialisasikan pertamakalinya kepada INKINDO.


Pemberlakuan PMK No 79 Tahun 2024 diatur dalam Peraturan  Peralihan.yang dijelaskan sebagai berikut: 

KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK-79/2024 berlaku dan memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1),
wajib:
• mengajukan pemindahan tempat KSO terdaftar dalam hal belum sesuai dengan ketentuan tempat
terdaftar dalam PMK-79/2024,
• melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam hal belum PKP tapi sudah memenuhi
ketentuan sebagai PKP dalam PMK-79/2024,
• melakukan pemenuhan kewajiban:
• pemungutan PPN/PPnBM sesuai PMK-79/2024 untuk masa pajak November 2024
• pemotongan/pemungutan PPh sesuai PMK-79/2024 sejak masa pajak Januari 2025
• menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sesuai ketentuan PMK-79/2024
ini sejak tahun pajak 2025

 

KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK-79/2024 berlaku namun tidak memenuhi kriteria Pasal
3 ayat (1), harus mengajukan:
• permohonan penghapusan NPWP, atau
• permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan PKP