Bertempat di Ruang Pelatihan Kantor DPP INKINDO DKI Jakarta, telah diselenggarakan Penataran Kode Etik, tanggal 7 Februari 2024 lalu. Ini merupakan Penataran Kode Etik ke-2, dalam masa bakti kepengurusan DPP INKINDO DKI Jakarta 2022-2026, yang diikuti oleh 26 orang.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DKI Jakarta, Ir. Pung S. Zulkarnain, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert), mengemukakan, penataran Kode Etik merupakan syarat keanggotaan Penuh atau Terbatas. Sesuai ART Bab III, Pasal 9 Ayat 2 huruf g: Anggota wajib mengikuti penataran Kode Etik INKINDO selambat-lambatnya pada akhir tahun pertama keanggotaannya. “Mengingat ketentuan tersebut, maka bagi penanggungjawab perusahaan yang belum pernah mengikuti Penataran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian INKINDO wajib mengikuti,” ujarnya.
Ketua DKP INKINDO DKI Jakarta Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc, dalam sambutannya mengemukakan Kode Etik berfungsi untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian, baik disengaja maupun tidak dari kaum professional. Dengan demikian Kode Etik menjamin masyarakat tidak akan dirugikan oleh seorang profesional tersebut. Disamping itu, Kode Etik juga untuk melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku tidak terpuji orang-orang tertentu yang mengaku diri professional.
Adapun Tujuan Penataran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian INKINDO, secara umum membentuk perilaku mulia para Anggota, yaitu selalu menjunjung tinggi etika dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan. Secara khusus menyamakan persepsi, pemahaman, serta penerimaan norma-norma perilaku diantara para Anggota dalam kehidupan berorganisasi.
Bertindak selaku Penatar adalah: Ir. Istanto Oerip, IPU, Ir. Yudi Setiabudi, Ir. Stefanus Hindarko, dan Ir. Jumadi Witopawiro, M.S. Disamping diberikan materi tentang Kode Etik INKINDO juga diberikan materi terkait Good Corporate Gonernance (GCG). Di akhir sesi, para peserta dibagi dalam tiga kelompok, masing-masing membahas studi kasus kaitannya dengan pelanggaran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian INKINDO.