Lebih dari 500 orang mengikuti secara daring Sosialisasi E-Simpan Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, tanggal 7 November 2022, terdiri dari anggota INKINDO DKI Jakarta dan anggota INKINDO provinsi lain. Hal ini menunjukkan betapa informasi terkait E-SIMPAN dan proses SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), sangat penting bagi kegiatan usaha jasa konsultansi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi dan setiap Tenaga Kerja Konstruksi harus melakukan pencatatan pengalaman melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pencatatannya menggunakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi, dalam hal ini melalui Sistem Informasi Pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi (SIMPAN).
Sebagai narasumber adalah Dewi Chomistriana, S.T., M.Sc, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Zulhanif Tolhas P Sidabutar, Dipl.UM, M.M, Koordinator IT LPJK , Imam Hartawan S.T., M.T., mewakili pelaku Usaha, dan Ir. Muhtar Tjaya, Direktur Utama PT. LSP PERTAHKINDO Konstruksi Nasional (LSP PERTAKONAS). Sebagai moderator Ir. Mangiring Purba. Afsdyah Eky Vitalina, S.P., M.Si, selaku Plt Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, memberikan sambutan dalam pembukaan acara ini.
Dalam sosialisasi tersebut Imam Hartawan mengemukakan berbagai permasalahan yang dihadapi anggota, akibat dinamika regulasi yang cepat. Jadi terjadi ketidaksiapan baik dari sisi perangkat institusi pendukung maupun pelaku usaha sendiri. Salah satu masalah yang cukup berat adalah kelangkaan tenaga ahli yang bersertifikat, sehingga mengganggu proses penerbitan SBU. Hal itu menjadi lebih parah karena masih sedikit LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sudah dapat menerbitkan SKK, sehingga banyak tenaga ahli terkendala dalam perpanjangan SKK. Anggota juga masih belum paham terkait tata cara memasukan data pengalaman ke SIMPAN.
Dewi Chomistriana, S.T., M.Sc memperingatkan kepada pelaku usaha jasa konsultansi untuk segera mencatatkan pengalaman badan usaha maupun tenaga ahli di SIMPAN. Hal itu karena mulai Januari 2023 tender-tender proyek-proyek di Kementerian PUPR akan menggunakan data yang ada di SIMPAN. Padahal saat ini baru sedikit data BU (Badan Usaha) maupun TA (Tenaga Ahli) yang tercatat dalam SIMPAN masih sangat sediki, untuk BU baru sekitar 3% atau 2.093 BU dari total 72.663 BU yang memiliki SBU. Data SIMPAN sudah terintegrasi dengan Dukcapil, Pajak, dan Kemenkumham. Untuk itu data yang dimasukan ke SIMPAN harus akurat dan benar. Data dan dokumen yang diajukan adalah benar dan lengkap, karena dokumen yang disampaikan tidak dapat diubah. Disamping itu harus bertanggung jawab secara penuh terhadap data dan dokumen yang disampaikan apabila di kemudian hari terbukti data dan dokumen tersebut tidak benar. Perubahan email, data BU (Pengurus, Administasi) hanya diterima apabila berasal dari permohonan langsung atau dari Asosiasi bukan dari kolektif Badan Usaha/Perorangan.
Sebagai tindaklanjut dari sosialisasi ini, INKINDO DKI Jakarta bekerjasama dengan LSP Pertakonas membuka pendaftaran untuk percepatan sertifikasi tenaga ahli, dengan menggunakan TUK (Tempat Uji Kompetensi) di sekretariat INKINDO DKI Jakarta. Pada tanggal 11 November 2022, akan diselenggarakan kegiatan donor darah dan peresmian TUK INKINDO DKI Jakarta.