Publikasi

INKINDO DKI Jakarta Selenggarakan Penataran Kode Etik Masa Bakti Kepengurusan 2022-2026

Bagi Anggota INKINDO Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian sangat penting perannya, karena merupakan perintah AD/ART INKINDO. Sesuai dengan Anggaran Dasar INKINDO Bab VI Pasal 11 Ayat (2) : “Dalam menjalankan usahanya, seluruh Anggota terikat kepada Kode Etik INKINDO”. Untuk itu maka bagi Anggota INKINDO diwajibkan untuk mengikuti penataran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian sebagai salah satu persyaratan keanggotaan. “Anggota wajib mengikuti  penataran Kode Etik INKINDO selambat-lambatnya pada akhir tahun pertama keanggotaannya.”(ART Bab III, Pasal 9 Ayat 2 huruf g).

 

Pada tanggal 22 Juni 2023, DPP dan DKP INKINDO DKI Jakarta menyelenggarakan penataran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian INKINDO, untuk Masa Bakti 2022-2026. Penataran Kode Etik ini diikuti oleh 24 orang.  Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Ir. Pung S. Zulkarnain, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert), dalam pembukaannya mengemukakan, para penanggungjawab perusahaan Anggota INKINDO DKI Jakarta yang belum mengikuti penataran agar segera mengikuti penataran.   Hal tersebut mengingat sertifikat Kode Etik juga dipersyaratkan dalam proses perpanjangan KTA. Dalam kesempatan tersebut disampaikan beberapa program jangka pendek yang akan dilaksanakan oleh DPP INKINDO DKI Jakarta, antara lain:

  • Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bekerjasama dengan BKPM.
  • Kunjungan ke Proyek MRT Fase 2, yang dilakukan 22 Juni 2023, bekerjasama dengan BCI.
  • Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
  • Fasilitasi pengurusan  SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), bekerjasama dengan Pertakonas.
  • Pembangunan Coffee Corner INKINDO DKI Jakarta.

 

Ketua DKP INKINDO DKI Jakarta, Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc,  dalam sambutannya mengemukakan Kode Etik sangat penting bagi profesi konsultan yang mengutamakan aspek kepercayaan atau trust, karena Kode Etik memiliki dua sasaran pokok, yaitu :

  • Melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian, baik disengaja maupun tidak dari kaum professional. Dengan demikian Kode Etik menjamin masyarakat tidak akan dirugikan oleh seorang profesional tersebut.
  • Melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku tidak terpuji orang-orang tertentu yang mengaku diri professional.

 

Dalam AD/ART yang baru hasil Munassus 2021, diperkenalkan adanya Majelis Etik baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 32: “Majelis Etik adalah majelis ad hoc yang bertugas untuk meneliti, dan memutuskan ada atau tidak adanya kasus pelanggaran Kode Etik INKINDO melalui suatu persidangan yang mengikuti ketentuan yang berlaku.”Tata Cara pembentukan Majelis Etik diatur dalam Peraturan Organisasi DPN INKINDO.