Publikasi

INKINDO DKI Jakarta Selenggarakan Diskusi Panel Sistem Seleksi Jasa Konsutansi Pada Proyek Pemerintah

Selasa, 22 November 2022, DPP INKINDO DKI Jakarta selenggarakan Diskusi Panel dengan tema: “Sistem Seleksi Jasa Konsultansi pada Proyek Pemerintah”. Sebagai Panelis adalah Antonius Lambok Sihombing, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum, LKPP dan Indro Pantja Pramodo, S.T., M.T, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bertindak sebagai Pembahas adalah Imam Hartawan, S.T., M.T., mewakili pelaku usaha jasa konsultansi dan sebagai moderator adalah Ir. Anton Gerbono, Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP INKINDO DKI Jakarta.

Acara dibuka oleh Plt. Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Afsdyah Eky Vitalina, S.P., M.Si, dan dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari anggota INKINDO DKI Jakarta dan anggota INKINDO dari provinsi lain melalui aplikasi zoom.

Menurut Antonius Lambok, saat ini Rancangan Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 sudah diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani. Sementara terkait RUU Pengadaan Barang/Jasa sedang dalam proses penyusunan Naskah Akademik. Dalam prosesnya, LKPP akan meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk dari INKINDO. Terkait Rancanga Perubahan Kedua Perpres 16/2018, ada perluasan ruang lingkup institusi lain yang menggunakan APBN/APBD/APBDesa. Ada spirit untuk peningkatan TKDN dan perluasan penggunaan Katalog Elektronik, termasuk untuk seleksi jasa konsultansi. Setelah Perubahan Kedua Perpres No 16/2018 diundangkan, LKPP akan merevisi Perlem LKPP No. 12/2021. Pada kesempatan ini diharapkan INKINDO dapat memberikan masukan substansial demi terselenggaranya proses pengadaan barang/jasa yang cepat, tidak rumit, dan akuntabel.

Sementara Indro Pantja Pramodo berpendapat, bahwa terkait dengan rencana Revisi Perpres 16/2018 Kementerian PUPR bersikap wait and see. Namun demikian, Indro memastikan bahwa beberapa aturan turunan dari Perpres 16/2018 tersebut akan ikut mengalami perubahan, diantaranya adalah Surat Edaran Menteri PUPR No. 18 Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut, Indro juga menyinggung tentang perubahan remunerasi TA Konsultan yang semula diatur dalam Kepmen PUPR No. 897/KPTS/M/2017 telah diubah dengan Kepmen PUPR No. 524/KPTS/M/2022. Dalam aturan baru diatur juga Take Home Pay (THP) Tenaga Ahli, untuk tenaga ahli tetap 30% dan tenaga ahli tidak tetap 50% dari besaran remunerasi. Terkait Permintaan Berulang atau Repeat Order (RO) sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 20 Tahun 2021. Bagaimana meniai kinerja penyedia yang bisa mendapatkan RO, menurut Indro bisa menggunakan data SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
Menjawab pertanyaan mengapa tidak diatur remunerasi untuk tenaga Sub Profesional, menurutnya hal itu akan menyalahi Undang-Undang, karena UU hanya mengatur remunerasi Tenaga Ahli. Padahal menurut Imam Hartawan, karena remunerasi Subprof tidak diatur, maka dalam praktik pengadaan banyak yang melakukan banting harga, dimana komponen biaya tenaga Subprof di bawah UMP. Banting harga juga diakukan pada komponen biaya non personil.