Publikasi

INKINDO DKI Jakarta gelar diskusi dengan sejumlah Asosiasi Profesi ter akreditasi

12 Juli 2021

Ibarat dua sisi dari satu mata uang, tenaga ahli dan badan usaha merupakan dua entitas yang tidak terpisahkan dalam praktik Jasa Konsultansi. Sinergitas antara badan usaha dan tenaga ahli menjadi suatu keniscayaan untuk dapat menghasilkan kinerja jasa konsultansi yang profesional dan akuntabel. Untuk itu, DPP INKINDO DKI Jakarta menggelar Diskusi/Brainstroming secara daring dengan beberapa Asosiasi Pofesi yang terakreditasi pada tanggal 12 Juli 2021. Menurut Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan, forum diskusi ini bertujuan untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan antara asosiasi perusahaan jasa konsultansi dan asosiasi profesi guna membangun persamaan persepsi dalam peningkatan kapasitas, perlindungan, pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga ahli konstruksi.

Asosiasi yang hadir diantaranya yaitu: Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Perencana (IAP), Ikatan Ahli Pacetak dan Prategang Indonesia (IAPPI), Himpunanan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), dan Himpunan Ahli Teknik Hidraulika Indonesia (HATHI).

Regulasi yang mendasari peran tenaga ahli, antara lain diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu Pasal 70, 71 dan 75. Dalam Pasal 75, antara lain disebutkan bahwa Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa konstruksi harus bertanggungjawab secara profesional terhadap hasil pekerjaanya”. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran tenaga ahli dalam pekerjaan jasa konstruksi.

Dalam diskusi mengemuka beberapa hal penting, antara lain menyambut baik kegiatan tersebut dan mengharapkan tindak lanjut yang konkret dalam mencari solusi bersama berupa pembinaan, informasi, pemahaman terkait regulasi, dan lain lain antara INKINDO DKI Jakarta sebagai asosiasi badan usaha yang membutuhkan tenaga ahli dan asosiasi profesi sebagai pembina tenaga ahli. Semua asosiasi profesi yang hadir sepakat untuk menindaklanjuti kegiatan diskusi ini dengan kerjasama yang lebih konkret ke depan.

 

 

Mengenai kerjasama saling menguntungkan yang akan dilakukan dengan asosiasi profesi terakreditasi (bisa membentuk LSP/Lembaga Sertifikasi Profesi), apakah ada masukan khususnya terkait hubungan antara Tenaga Ahli dengan Badan Usaha, misalnya dalam hal:

  • Hubungan kerja,
  • Kompetensi dalam setiap proyek,
  • Perlindungan, dll.

Masukan terhadap rencana kerjasama ini dapat disampaikan dengan mengisi isian form survey di link: https://bit.ly/Survey_Asosiasi