Dalam rangka menjalin kerjasama antara INKINDO DKI Jakarta dan asosiasi profesi, pada tanggal 4 Agustus 2022, INKINDO DKI Jakarta melakukan diskusi dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), bertempat di kantor INKINDO DKI Jakarta. Hadir mewakil PII, Ir. Habibie Razak, IPU, ACPE, APEC.Eng, Direktur Ekseutif PII. Sedangkan pengurus DPP INKINDO DKI Jakarta yang hadir adalah: Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan, S.T., M.M., didampingi oleh Ir. Pung S. Zulkarnain, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert) (Bendahara) dan Ir. Rachmadi (Wakil Ketua).
Pada prinsipnya PII menyambut baik prakarsa INKINDO DKI Jakarta untuk mengadakan MoU dengan PII, khususnya dalam kegiatan sosialisasi , pelatihan, proses anggota PII, sertifikasi insinyur ASEAN, STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur), dan lain-lain. Menurut PII banyak pihak yang belum memahami tentang UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi. Misalnya dalam ketentuan terkait STRI tanggungjawab profesi melekat kepada individu. Jadi jika terjadi kegagalan dalam suatu pekerjaan maka yang bertanggung jawab adalah individu insinyur tersebut. Hal tersebut perlu disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk INKINDO DKI Jakarta, sebagai wadah badan usaha konsultan yang merupakan pengguna tenaga ahli. Diharapkan MoU antara PII dan INKINDO DKI Jakarta dapat ditandatangani pada acara Rakerprov INKINDO DKI Jakarta, tanggal 16 Agustus 2022