Publikasi

HALALBIHALAL DAN DIALOG INTERAKTIF

23 April 2024

Perlu Dicermati  Sanksi Turun Tayang  SBU Sesuai 
Surat Menteri Nomor: BK 10-Mn/75


Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah “jantung” badan usaha konsultan. Jika SBU dibekukan atau dicabut, maka kegiatan usaha akan terganggu, bahkan perusahaan bisa koleps, karena tidak bisa mengikuti seleksi konsultan maupun melakukan pengikatan kontrak. Mengingat pentingnya hal tersebut, pada tanggal 23 April 2024, DPP INKINDO DKI Jakarta menyelenggarakan acara Halalbihalal 1445 H dan Dialog Interaktif: “SURAT MENTERI PUPR NOMOR : BK 10-Mn/75 Tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP LSBU DAN SBU JASA KONSTRUKSI KBLI 2020  YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA”. 

Dalam sambutannya, Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Ir. Pung S. Zulkarnain, M.Ec. Dev., MAPPI (Cert) mengemukakan pemahaman tentang regulasi ini sangat penting bagi Anggota karena menyangkut ”Jantung Kita”. Hal tersebut agar terhindar dari sanksi turun tayang SBU, sehingga tidak dapat digunakan dalam proses pemilihan penyedia jasa dan  tidak dapat digunakan untuk melakukan pengikatan kontrak. “DPP INKINDO DKI Jakarta sebelumnya pernah berkirim surat secara langsung kepada Anggota untuk menginformasikan tentang Surat Menteri PUPR Nomor : BK 10-Mn/7 tersebut di atas, menindaklanjuti Surat DPN INKINDO. ”Namun mengingat pentignya Surat Menteri tersebut dan seriusnya konsekuensi yang timbul jika kita tidak memenuhi ketentuan Surat Menteri tersebut, maka pada hari ini kami menyelenggarakan Dialog Interaktif langsung kepada Anggota,” ujarnya.  


Selanjutnya Ir. Pung S. Zulkarnain, mengharapkan setelah acara ini, Anggota dapat segera memenuhi kelengkapan dokumen, baik terkait dengan SKK maupun dokumen Sistem Manajemen Anti Pentyuapan (SMAP), sehingga  SBU kita  terhindar dari sanksi turun tayang. Untuk membantu Anggota dalam penyusunan dokumen SMAP Badan Pengembangan Kapasitas Anggota (BPKA)  INKINDO DKI Jakarta telah menyelenggarakan Pelatihan SMAP yang sudah mencapai Batch ke-8. Setiap Batch diikuti oleh 20 peserta.Disamping itu, untuk membantu  Anggota kami juga menyelenggarakan acara ”Sharing Session Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)” yang juga  merupakan mandatory bagi perusahaan konsultan. Jika LKPM tidak ditaati  ada potensi terkena sanksi terkait  perijinan berusaha. 

Ketua Umum DPN INKINDO, Ir. Erie Heryadi,M.H.,  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi langkah DPP INKINDO DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi terhadap Surat Menteri tersebut. Hal itu sangat penting sebagai bentuk pelayanan kepada Anggota. Masalah ini memang sudah diperingatkan oleh Bina Konstruksi, karena sebelumnya sudah ada relaksasi, namun belum ada perkembangan. Hal itu untuk mencegah agar anggota tidak terkena sanksi turun tayang SBU. LSI tidak bisa menolerir jika ada SBU yang belum melengkapi persyaratan, baik terkait dengan SKK dan dokumen SMAP, karena LSI sendiri juga akan diberikan sanksi oleh LPJK jika tidak menaati aturan tersebut. INKINDO harus hati-hati karena saat ini sudah ada 3 LSBU yang menerbitkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi untuk konsultan. 


Dalam paparannya, narasumber Rd Freddy Ahadiat, S.T. dari LSI mengingatkan agar badan usaha memenuhi kelengkapan dokumen SBU, baik terkait dengan SKK maupun SMAP. Setiap badan usaha yang belum melengkapi persyaratan dokumen akan mendapat notifikasi dari LPJK. Badan usaha akan diberikan waktu 15 hari untuk melengkapi, dan jika dalam 15 hari belum melengkapi SBU akan terkena sanksi turun tayang. Pada saat turun tayang maka badan usaha tidak bisa menggunakan SBU untuk keperluan tender maupun pengikatan kontrak. Jika dalam 15 hari selama turun tayang badan usaha belum juga memenuhi kelengkapan maka SBU akan dicabut. “Kalau SBU dicabut berarti untuk mendapatkan SBU lagi harus mengurus dari nol,” jelas Freddy. 


Sekitar 200 peserta hadir dalam acara tersebut. Beberapa tokoh INKINDO hadir. Disamping Ketua Umum DPN INKINDO, hadir juga jajaran pengurus DPN INKINDO, yaitu Sekjen DPN, Imam Hartawan, S.T., M.T, Bendahara Umum DPN Ir. Andrian Tejakusuma, Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta (2006-2010) yang juga Ketua DKN INKINDO Ir. Bambang H. Wikanta, M.M, M.T., Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta (2014-2018) yang juga Ketua DPON INKINDO, Ir. Peter Frans. Seusai acara Diskusi Interaktif, dilakukan acara Halalbihalal, saling berjabat tangan antara para pengurus dan Anggota. Acara Halalbihalal dan Diskusi Interaktif ini didukung oleh PT Sunrise Steel sebagai sponsor utama, yang memperkenalkan produk Zinium.