Evaluasi Penutupan Layanan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di DKI Jakarta
Langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah menutup Layanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) No 25 tahun 2019, nampaknya belum diikuti oleh daerah lain. Beberapa daerah di luar DKI Jakarta, masih mempersyaratkan SKDP. Padahal penghapusan SKDP merupakan kebijakan nasional, sesuai dengan kebijakan Menko Perekonomian untuk penyederhaaan perizinan, dimana SKDP, SKDU dan TDP sudah digantikan oleh NIB. . Hal tersebut tentu saja sangat memberatkan pelaku usaha di DKI Jakarta, baik konsultan maupun kontraktor yang akan bekerja di luar Provinsi DKI Jakarta.
Disamping itu, beberapa instansi terkait, seperti perbankan juga masih mempersyaratkan SKDP dalam proses pemberian kredit, padahal Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membuat surat edaran No : S.15/PB.3/2019, yang meminta agar perbankan tidak lagi mempersyaratkan SKDP pada para nasabahnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LKPP yang hadir juga menyatakan ijin domisili sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam proses pengadaan sejak tahun 2010. Yang penting alamat jelas, tetapi bukan dalam bentuk ijin domisili. Bagi yang menyewa kantor, cukup dibuktikan adanya bukti sewa atau jika gedung sendiri dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gedung. Hal itu diatur dalam Perlem LKPP No 9 tahun 2018.
Demikian antara lain beberapa isu penting yang mengemuka dalam Rapat Evaluasi Penutupan Layanan Surat keterangan Domisili Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, 17 Juli 2019. Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Bidang pengembangan Daya Saing, Ir. Lestari, M.M. Beberapa perwakilan instansi yang hadir antara lain : LKPP, OJK, INKINDO DKI Jakarta, Gapensi DKI Jakarta, Dinas PM PTSP DKI, dan asosiasi Jasa Kantor Bersama (Virtual Office). Hadir mewakili INKINDO DKI Jakarta adalah : Ir. Ronald Sihombing Hutasoit, M.Si, Ir. Sukardi (Wakil Sekretaris), dan Trmurdiatmoko, SE. (Wakil Ketua).
Dalam kesempatan tersebut INKINDO DKI juga mempertanyakan masih adanya kendala sistem OSS (Online Single Submission) terkait dengan penerapan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak cocok dengan pembagian klasifikasi/bidang dan subkalsifikasi /sub bidang konsultan. Hal lain juga dipertanyakan tentang larangan berkantor di zona non komersial, padahal konsultan merupakan jasa yang berdasarkan “brainware” , sehingga kegiatannya tidak menimbulkan gangguan lingkungan yang siginifikan. Di provinsi lain juga tidak ada larangan berkantor di daerah permukiman.
Mengingat masih banyaknya pertanyaan terkait dengan sistem OSS, maka DPP INKINDO DKI Jakarta telah mengajukan permohonan audiensi dengan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Ir. Bambang Adi Winarso, M.Sc, Ph.D. Pihak Menko Perekonomian telah memberikan konfirmasi, DPP INKINDO DKI Jakarta dapat diterima tanggal 23 Juli 2019.