DPP INKINDO DKI Jakarta kerjasama dengan Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (ATPI) membuka klinik pajak untuk konsultan. Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Anggota (BPKA) DPP INKINDO DKI Jakarta, Ir. Hasanuddin Syah mengatakan selama ini banyak anggota INKINDO DKI Jakarta yang memiliki permasalahan dalam pembuatan laporan keuangan untuk penyusunan SPT tahunan pajak.
“Kami berharap klinik pajak juga dapat membantu mendampingi anggota dalam proses litigasi perpajakan,” Kata Hasanuddin pada acara Rapat DPP INKINDO DKI dengan ATPI, Jumat (12/07/19). Hadir juga dalam rapat Ir. Reza Abidin, M.Sc ; Tri Murdiatmoko, S.E. ; dan Siti Aisyah TW, S.E.,M.M.
Hasanuddin menyampaikan materi konsultasi perpajakan yang dibutuhkan terkait jasa konstruksi dan non konstuksi. Adapun mekanisme kerja klinik seperti dokter bisa setiap hari, seminggu tiga kali atau melalui perjanjian. Apabila Perwakilan Tim Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia (ATPI), Yoseph Agus, AK,MAK menyampaikan untuk mewujudkan kerjasama tersebut ATPI membutuhkan ruangan untuk klinik pajak dan kesepakatan dengan DPP INKINDO DKI Jakarta terkait biaya konsultasi berdasarkan pada kategori masalah pajak yang dikonsultasikan. “ATPI akan segera menyusun daftar biaya dan mekanisme konsultasi pajak dalam bentuk proposal yang dapat digunakan untuk menyusunan MOU Pendirian Klinik Pajak,”kata Yoseph.