Rilis Berita

DPM PTSP DKI Jakarta Sederhanakan Penerbitan IUJK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  DKI Jakarta (DPM PTSP DKI Jakarta),  yang diwakili oleh Budia Priyanto mengatakan akan menyederhanakan proses penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen DPM PTSP DKI Jakarta untuk melaksanakan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Jasa Kontruksi Nasional. 

“Hasil _forum group discussion_ hari ini akan kami jadikan bahan masukan dalam proses penyederhanaan penerbitan perijinan IUJK di PTSP,” kata Budi dalam acara FGD Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional di Kantor DPM PTSP DKI Jakarta, Jumat (02/08/19). 

DPM PTSP DKI Jakarta  sedang melakukan integrasi perizinan dengan Online Single Submission(OSS) terkait penerbitan Ijin Usaha Perdagangan (IUP), namun untuk penerbitan IUJK masih belum terintegrasi dengan OSS. 

Kepala Subdirektorat Usaha Jasa Konstruksi, Direktorat Bina Kelembagaan Dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Ir. Suwanto M.M menyampaikan bahwa IUJK badan usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dalam melakukan pendaftaran IUJK sebaiknya dilakukan pemohon melalui sistem OSS. 

Wakil Ketua Pranata Usaha INKINDO DKI Jakarta, Ir. Ronald Sihombing Hutaosit , M.Si mengusulkan agar pelaku usaha yang telah memiliki SBU tidak perlu lagi diminta dokumen lainnya dalam pengurusan SIUJK karena syarat-syaratnya sudah terekam atau terdata sewaktu pengurusan SBU serta bisa diakses dengan menggunakan sistem QR-code. Hal ini merupakan bentuk penyederhanaan perizinan yang berbentuk "single data"

Selain itu  Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) sudah melakukan kerjasama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga data-datanya bisa terkoneksi dan valid.

 

#melayani