Beberapa permasalahan yang dihadapi usaha jasa konsultansi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) INKINDO dengan Komisi V DPR RI, 3 Februari 2022. Delegasi INKINDO dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN INKINDO, Ir. Peter Frans, didampingi jajaran pengurus DPN INKINDO dan beberapa Ketua DPP INKINDO. Perwakilan DPP INKINDO yang hadir antara lain: DPP INKINDO DKI Jakarta, DPP INKINDO Jawa Barat, DPP INKINDO Sulawesi Selatan, DPP INKINDO Jawa Tengah, DPP INKINDO Daerah Istimewa Yogyakarta, DPP INKINDO Nusa Tenggara Barat, DPP INKINDO Kalimantan Selatan, dan DPP INKINDO Banten.
Beberapa isu yang disampaikan oleh DPN INKINDO antara lain terkait dengan :
- Peningkatan pelayanan OSS sehingga mudah diakses.
- Relaksasi kepada PUPR terkait dengan perpanjangan masa berlaku SBU sampai dengan 31 Juli 2022, mengingat masih ada kendala teknis OSS.
- Persyaratan penjualan tahunan untuk permohonan SBU agar dikembalikan ke posisi sebelumnya dimana pengalaman didasarkan pada 10 tahun terakhir.
- Kebijakan Afirmatif kepada Badan usaha Lokal di provinsi dalam pengadaan Jasa Konsultansi, yaitu dengan mendorong LKPP melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan LKPP No 12/2021 yang belum memasukan unsur domisili usaha dan pengalaman di lokasi, sebagai sub unsur penilaian pengadaan jasa konsultansi konstruksi.
- Mendorong PUPR agar segera menerbitkan regulasi terkait Billing Rate.
- Mendorong DPR RI untuk melakukan inisiasi terhadap Draft UU Jasa Konsultansi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan, S.T., M.T., menambahkan beberapa hal, antara lain bahwa DPR perlu mendorong adanya perlindungan hukum terhadap konsultan nasional, meningkatkan akses permodalan untuk pengembangan konsultan nasional dan upaya untuk melahirkan UU Jasa Konsultansi.
Secara umum, Anggota DPR RI Komisi V yang hadir memberikan tanggapan yang positif terhadap masukan-masukan INKINDO dan akan meneruskanya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Terkait usulan UU Jasa Konsultansi, Komisi V menyambut baik gagasan tersebut dan akan mempelajari naskah akademik RUU Jasa Konsultansi yang sudah disusun oleh INKINDO. Dalam kesempatan tersebut, INKINDO mengemukakan akan mengirimkan pointer-pointer dan lampirannya terkait permasalahan regulasi yang dihadapi. INKINDO mengharapkan dapat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pemerintah dan ber kolaborasi dengan DPR, khususnya Komisi V.